Bisnis.com, JAKARTA - Advokat Otto Cornelius (OC) Kaligis telah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Dia bebas dengan status cuti menjelang bebas (CMB).
OC Kaligis merupakan terpidana perkara suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar nenyebut kini OC Kaligis sudah tidak berada di Lapas Sukamiskin karena status CMB tersebut sejak Selasa (15/3/2022).
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau narapidana)," kata Elly Yuzar, Sabtu (19/3/2022).
Kendati sudah bukan berstatus WBP, OC Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis bisa saja kembali ke lapas jika kembali berperkara selama masa pengawasan.
"Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar, kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.
Baca Juga
Elly menyebut, dengan status CMB itu, OC Kaligis tidak wajib untuk mendatangi kembali Lapas Sukamiskin. OC juga Kaligis tidak dilarang berpergian ke luar kota dengan status CMB-nya
"Yang dilarang itu berpergian ke luar negeri, harus ada izin," katanya
Dia mengatakan, OC Kaligis mendapatkan CMB selama tiga bulan sesuai remisi terakhir yang diterimanya. Alhasil Bapas Bandung melakukan pengawasan hingga tiga bulan ke depan.
"Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.