Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri Minta Pemda Evaluasi Kenaikan PBB P2

Kemendagri meminta Pemda evaluasi kenaikan PBB P2 setelah protes di Pati, untuk memastikan kebijakan tidak memberatkan rakyat dan menghitung potensi pendapatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat memberikan sambutan di acara Showcase Aspla Plastik Chandra Asri di Jimbaran, Sabtu (5/7/2025)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya saat memberikan sambutan di acara Showcase Aspla Plastik Chandra Asri di Jimbaran, Sabtu (5/7/2025)
Ringkasan Berita
  • Kemendagri mengeluarkan surat edaran agar Pemda mengevaluasi kenaikan PBB P2 untuk memastikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
  • Terdapat 104 daerah yang menaikkan PBB P2,  20 daerah di antaranya menaikkan lebih dari 100 persen.
  • Surat edaran ini juga merupakan respons terhadap unjuk rasa di Pati

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan kementerian telah menerbitkan surat edaran agar Pemerintah Daerah (Pemda) meninjau kembali kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Dia mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Bima mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Lebih lanjut Bima mengungkapkan bahwa ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2 dan 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

"Kami yakin ada proses evaluasi menyeluruh agar pemerintah daerah itu betul-betul tidak mengeluarkan kebijakan yang bisa memberatkan rakyat dan kemudian juga menghitung kembali potensi-potensi pendapatan fiskalnya," ujarnya.

Surat edaran tersebut diketahui dikeluarkan sebagai buntut unjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk menolak kenaikan PBB P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo.

Wamendagri juga menambahkan bahwa Mendagri juga telah memberikan surat teguran kepada Bupati Pati terkait kebijakannya.

"Teguran sudah diberikan oleh Pak Menteri, tentu itu yang kemudian antara lain ya apa namanya menyebabkan perubahan kebijakan di sana, Pak Bupati kan kemudian mengubah kebijakan itu, meralat ya," kata Bima.

Aksi unjuk rasa masyarakat di Pati tersebut berlangsung pada 13 Agustus 2025, massa aksi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro