Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI Saat Ini

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan ketua dan anggota DPR RI saat ini.
Suasana jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana jelang Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat wacana yang menyinggung mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI.

Disebutkan bahwa para anggota DPR RI nantinya akan mendapat gaji yang mencapai Rp3 juta per harinya.

Hal ini langsung ditanggapi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan.

Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.

“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Minggu (17/8/2025).

DPR RI mendapat pendapatan per bulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.

Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Diketahui, gaji pokok anggota DPR dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.

Sedangkan tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI per bulannya.

Gaji dan Tunjangan DPR RI

Gaji Ketua DPR

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji Wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Gaji Anggota DPR

Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Tunjangan Ketua dan Anggota DPR

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Tunjangan yang Diterima Ketua dan Anggota DPR seperti:

  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
  • Tunjangan jabatan. Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
    Uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran. Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
  • Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
  • Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Penerimaan Selain Gaji Ketua dan Anggota DPR

1. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

2. Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 / orang / periode

3. Asisten Anggota Rp2.250.000

4. Biaya Perjalanan (Harian)

  • Daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
  • Daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

5. Uang Representasi

  • Daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
  • Daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

6. Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)

  • RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp3.000.000
  • RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp5.000.000
  • Perlengkapan rumah lengkap.

7. Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan.

Fasilitas yang Didapat DPR

  • Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000
  • Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro