Kabar24.com, MANADO – Pemprov Sulawesi Utara mengantongi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) sebesar Rp13,68 miliar dari iuran tetap dan royalti yang dikenakan di sektor pertambangan selama 2014.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Marly Gumalag mengatakan dari 140 izin usaha pertambangan (IUP) dan 6 kontrak karya (KK), capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batuan tercatat sebesar Rp13,68 miliar.
Angka itu merupakan DBH SDA baik iuran tetap maupun royalti selama 2014.
“Namun, untuk target PNBP Sulut dari mineral pada 2015 kini masih dalam proses penghitungan,” katanya di Manado, Senin (20/4).
Sayangnya, pelaku usaha berlisensi IUP yang sudah memasuki tahapan operasi produksi belum bisa memberikan sumbangsih optimal terhadap PNBP mineral.
Data Dinas ESDM Sulut menyebutkan dari total DBH SDA 2014, Pemprov Sulut mengantongi Rp1,13 miliar dari iuran tetap dan Rp12,54 miliar dari pengenaan royalti ke tiga perusahaan berlisensi KK.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan Umum Jefri E. Runtuwene mengungkapkan dari 140 IUP yang ada di Sulut, sebagian besar sudah dalam tahapan operasi produksi.
Hanya saja, pelaku usaha yang sudah memasuki tahapan operasi produksi belum bisa melakukan produksi karena masih terkendala izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Akhirnya pungutan royalti belum bisa optimal karena perusahaan belum berproduksi kendati sudah memiliki IUP Operasi Produksi,” katanya.
Data Dinas ESDM Sulut menyebutkan dari 140 IUP, terdapat 78 yang sudah mengantongi izin operasi produksi, sementara 59 lisensi masih dalam tahapan eksplorasi.
Namun, ada tiga perusahaan yang tidak disebutkan tahapannya. Ketiga perusahaan itu menambang komoditas mangan.