Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Tini Puspita istri Harry Lo, Direktur PT Offistarindo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Komisaris Besar Ikram mengatakan pada hari ini pihaknya memeriksa istri Harry Lo beserta sembilan saksi terkait kasus UPS tersebut.
"Hari ini untuk kasus UPS, kami periksa sembilan saksi, termasuk istri Harry Lo," katanya melalui pesan singkat, Kamis (16/4/2015).
Sehari sebelumnya, Harry Lo selaku distributor UPS menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Bareskrim. Kendati begitu, penyidik belum menetapkan apakah Harry menjadi tersangka atau tidak.
Selain istri Hary Lo, penyidik Bareskrim memeriksa pula saksi lain, di antaranya Rachmad Syukur Kepala sekolah SMAN 25, Direktur CV Bintang Mulia Indah Lestari, May Asni Manalu, Direktur PT. berlian Kencana, Ranto Erwin Direktur PT Vento Lavende, dan Efi Habson Ketua Pokja 1-9 Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah.
Penyidik menetapkan Alex Usman dan Zaenal terkait kasus UPS. Diketahui Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sementara Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Korupsi APBD DKI: Bareskrim Periksa Pemasok Alat UPS
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Tini Puspita istri Harry Lo, Direktur PT Offistarindo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterrupible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium