Kabar24.com, JAKARTA-- Anggota DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi Plt Kapolri Badrodin Haiti yang secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
"Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat mengapresiasi langkah Plt Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan," kata Almuzzammil Yusuf di Gedung DPR Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Muzzammil ini merupakan perjuangan semua pihak, termasuk mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya dan fraksi-fraksi di Komisi III DPR yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.
"Ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial," ujar anggota Komisi III DPR ini.
Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira bagi umat Islam, terutama polwan yang ingin berjilbab.
"Ini kegembiraan kita semua. Saya mengajak kepada para polwan yang muslimah, ayo jangan ragu kenakan jilbab," sebut dia.
Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.
Politisi PKS Ini Ajak Polwan Berjilbab
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi Plt Kapolri Badrodin Haiti yang secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 tentang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
56 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu