Bisnis.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan alasan di balik penghentian sementara transaksi pada rekening perbankan yang dormant, atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Sebagaimana diketahui, lembaga intelijen keuangan itu sempat memberlakukan penghentian transaksi di rekening dormant pada Mei 2025.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menyebut langkah yang diambil oleh lembaganya itu guna menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional. Dia menyebut rekening-rekening tidur yang ditarget PPATK berasal dari laporan perbankan.
Selain itu, Natsir menyebut lembaganya menemukan dari hasil analisis bahwa dalam lima tahun terakhir maraknya penggunaan rekening dormant menjadi target kejahatan, tanpa diketahui atau disadari pemiliknya.
"Digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya," terang Natsir melalui siaran pers, Selasa (29/7/2025).
Natsir lalu menyebut analisis PPATK turut menemukan, dana pada rekening dormant itu diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan update data nasabah).
Baca Juga
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Berdasarkan temuan PPATK, terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp. 428.612.372.321.
Natsir mengatakan, data-data nasabah pada pemilik rekening dormant itu tidak diperbaharui sehingga membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya.
Atas temuan tersebut, PPATK pun telah melakukan tindak lanjut beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Natsir memastikan PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, dan memastikan uang nasabah tetap aman dan 100% utuh.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," ujar Natsir.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan meminta PPATK menjelaskan secara resmi kepada masyarakat, ihwal pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan.
Menurut dia, wewenang PPATK ini pastinya menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik di kalangan publik. Sebab itu, dia yakin publik akan bereaksi terhadap pemberitaan tersebut.
Hinca berujar, Komisi III DPR akan rapat kerja (raker) dengan PPATK seusai masa reses selesai. Dalam raker nanti, pihaknya akan bertanya soal kebijakan itu, mulai dari latar belakangnya apa, mengapa ini perlu dilakukan, dan apa tujuan yang hendak dicapai. Dia berharap publik bisa mendapatkan informasi yang cukup.
“Kita belum mendapatkan penjelasan utuh dari PPATK, saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman [media], saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, back ground-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini mengingatkan agar kewenangan PPATK ini jangan sampai menabrak prinsip dasar di dunia perbankan, yakni trust atau kepercayaan. Justru, lanjutnya, orang pergi dan mau menaruh uangnya di bank karena prinsip kepercayaan itu.
“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, tadi kan disebutkan di Instagramnya saja, janganlah, ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting, orang banyak, publik harus tahu,” tegasnya.
Adapun saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (22/5/2025), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pemblokiran rekening dormant sebagai tindak lanjut atas praktik penyalahgunaan rekening untuk kegiatan pidana termasuk judi online tidak dilakukan secara tiba-tiba.
"Itu sudah dibicarakan lama," ungkap Ivan kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Sebagaimana diketahui, beberapa pemilik rekening yang terdampak pemblokiran PPATK itu mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekening mereka. Padahal, mereka mengaku rekeningnya tidak digunakan untuk pidana seperti deposit judi online.
Ivan menyampaikan, masyarakat yang rekeningnya terdampak bisa langsung melakukan reaktivasi kembali.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak ada masalah," ujarnya.