Kabar24.com, JAKARTA-- Hubungan sesama jenis memang tidak ditolerir di agama manapun, namun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, untuk memberi hukuman berat, bahkan hukuman mati kepada pelakunya perlu telaah hukum lebih lanjut.
“Kementerian Agama tidak mentolerir hubungan seksual antar-sejenis. Namun, kemudian apakah perlu diberi hukuman sanksi maksimal sampai hukuman mati tentu perlu didalami lagi,” kata Menag saat ditanya wartawan di Yogyakarta, Jumat (20/3/2015).
“Menurut hemat saya, sejauh itu belum diatur oleh peraturan perundang-undangan, sebaiknya kita kedepankan pendekatan persuasif,” terang putera mantan Menag KH Saifuddin Zuhri (alm) itu.
Lebih lanjut Menag yang baru saja mendampingi Presiden Joko Widodo dalam upacara Tawur Agung Kesanga Perayaan Nyepi 1937 Saka/2015 M di Candi Prambanan, Yogyakarta, itu menerangkan bahwa itu merupakan pilihan masing-masing.
“Betul agama tidak mentolerir, tapi perilaku seperti itu juga bisa dimaknai sebagai pilihan,” imbuh Menag lagi.
Menurutnya, setiap orang punya kemerdekaan untuk memilih. Tapi, kemerdekaan ini perlu arahan, perlu masukan karena agama hakikatnya tidak menghendaki hubungan sesama jenis.
“Ini tantangan bagi tokoh agama, kalangan pendidik, dan tokoh masyarakat untuk menjelaskan bahwa hubungan sejenis memang selayaknya dihindari,” katanya.
Komentar Menteri Lukman soal Homoseksual
Hubungan sesama jenis memang tidak ditolerir di agama manapun, namun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, untuk memberi hukuman berat, bahkan hukuman mati kepada pelakunya perlu telaah hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

9 menit yang lalu
Kisi-Kisi Terbaru Target Saham PWON Jelang Bayar Dividen 2025

1 jam yang lalu
WIRG Major Shareholders Making Moves
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

19 menit yang lalu
Kepala BPH Minta Segera Emban Kewenangan Haji, Ini Kata Menag

46 menit yang lalu