Kabar24.com, JAKARTA -- "Musim" gugatan praperadilan terhadap penegak hukum kini menerpa Kejaksaan Agung, setelah sebelumnya KPK "panen" hal serupa.
Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus TransJakarta Udar Pristono mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang hari ini terkait tindakan memasuki rumah, penggeledahan, dan penyitaan aset," kata kuasa hukum Udar, Tonin Takhta Singarimbun di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Sidang perdana praperadilan yang akan digelar hari ini menggugat 11 penyidik dari Kejakasaan Agung yang memasuki rumah, menggeledah, dan menyita aset milik Udar.
Tonin mengatakan total aset yang disita Kejaksaan Agung mencapai 14 aset berupa 11 properti dan tiga rekening.
Properti tersebut berupa rumah, toko, apartemen dan condotel yang berada di enam lokasi berbeda.
"Di Denpasar condotel, di Jakarta Selatan apartemen, di Bogor condotel dan rumah, ada juga yang berlokasi di Jakarta Timur dan Tangerang," papar Tonin.
Sedangkan tiga rekening yang disita ialah dua rekening di Bank Mandiri dan satu rekening di Bank DKI.
Selain memepermasalahkan soal penyitaan, Udar juga menuntut ganti kerugian yang diakibatkan oleh penyitaan tersebut.
"Kita juga menuntut negara mengganti kerugian sebesar Rp1,7 triliun karena telah menyita aset," ujar Tonin.
Sejumlah nilai yang dianggap mengakibatkan kerugian tersebut dikarenakan sejumlah aset yang disita sehingga tidak dapat menghasilkan uang.
"Rekening di Bank DKI itu disita, padahal gaji masih tetap masuk ke situ. Sedangkan toko yang disita juga tidak bisa beroperasi," kata dia.
Sementara Udar berkilah bahwa segala aset dan harta yang dimilikinya bukan hasil korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta.
Ia mengatakan, dirinya memulai karier jadi PNS tidak dari nol melainkan mendapat harta dari orang tua.