Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan Mahkamah Agung (MA) harus memberikan perhatian yang serius terhadap perkara gugatan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam siaran persnya, Selasa (24/2/2015).
"Menanggapi hal tersebut, ICJR merasa bahwa Mahkamah Agung harus memberi perhatian yang lebih serius pada kasus Praperadilan BG dengan beberapa alasan dan catatan," tuturnya.
ICJR menilai bahwa perkara Komjen Pol Budi Gunawan adalah perkara yang cukup unik dan kontroversial. Pasalnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah melampaui kewenangannya dalam sidang praperadilan.
"Hakim Sarpin Rizaldi ini telah terjadi perluasan kewenangan Praperadilan, terutama pengujian kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi," tukasnya.
Selain itu, yang menjadi unik dan kontroversi lain dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan adalah telah terjadi tafsir kewenangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jika tafsir kewenangan KPK yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang meliputi Pejabat dan Penyelenggara Negara, Penegak Hukum sampai dengan Kerugian Negara menjadi hukum baru yang tidak diuji, maka kemunduran pemberantasan kejahatan korupsi akan dipercepat," tukasnya.