Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Bali Sepakat Larang Impor Pakaian Bekas

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung kebijakan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait larangan impor baju bekas.
Seorang pembeli memilah baju bekas impor di salah satu pusat penjualan pakaian bekas di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (6/2/2015). Menurut pedagang pakaian, pihaknya masih tetap menjual baju bekas impor karena belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait mengenai larangaran dan bahaya penularan sejumlah bibit penyakit./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Seorang pembeli memilah baju bekas impor di salah satu pusat penjualan pakaian bekas di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (6/2/2015). Menurut pedagang pakaian, pihaknya masih tetap menjual baju bekas impor karena belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait mengenai larangaran dan bahaya penularan sejumlah bibit penyakit./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Kabar24.com, DENPASAR--Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung kebijakan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait larangan impor baju bekas.

"Saya mendukung dan setuju dengan pelarangan baju impor bekas itu. Kenapa harus beli baju bekas, baju baru di sini kan harganya juga tidak terlalu mahal," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Selasa malam (10/2/2015).

Dia menambahkan, di Bali juga banyak terdapat pabrik-pabrik tekstil yang harga bajunya hampir sama dengan baju bekas. Masyarakat Bali tidak perlu membeli baju bekas yang disinyalir mengandung banyak bakteri.

Sampai sekarang ini penjualan baju bekas impor di Bali masih marak, bahkan di daerah Tabanan terdapat sentral penjualan baju bekas impor.

Selain itu, penjualan baju bekas impor di Denpasar juga ada di beberapa titik.

Pastika mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjualan baju bekas impor melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) provinsi Bali.

"Saya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Bali dan Kota untuk menentukan langkah dalam menangani kasus ini," jelasnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.

Larangan ini termuat dalam Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Kepmenperindag RI No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper