Kabar24.com, DENPASAR--Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mendukung kebijakan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan terkait larangan impor baju bekas.
"Saya mendukung dan setuju dengan pelarangan baju impor bekas itu. Kenapa harus beli baju bekas, baju baru di sini kan harganya juga tidak terlalu mahal," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Selasa malam (10/2/2015).
Dia menambahkan, di Bali juga banyak terdapat pabrik-pabrik tekstil yang harga bajunya hampir sama dengan baju bekas. Masyarakat Bali tidak perlu membeli baju bekas yang disinyalir mengandung banyak bakteri.
Sampai sekarang ini penjualan baju bekas impor di Bali masih marak, bahkan di daerah Tabanan terdapat sentral penjualan baju bekas impor.
Selain itu, penjualan baju bekas impor di Denpasar juga ada di beberapa titik.
Pastika mengatakan pihaknya akan menindak tegas penjualan baju bekas impor melalui dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) provinsi Bali.
"Saya akan berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Bali dan Kota untuk menentukan langkah dalam menangani kasus ini," jelasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Untuk pakaian bekas, Kemendag telah melarang kegiatan impornya.
Larangan ini termuat dalam Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Kepmenperindag RI No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.