Bisnis.com, BATU-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batu, Jawa Timur mengimbau Pemkot Batu untuk tidak sekadar membatasi lahan terkait pengembangan perumahan di wilayahnya.
Untuk mengontrol pembangunan perumahan, Pemkot Batu mematok lahan minimal yang harus disediakan oleh pengembang adalah seluas 6.000 m2. Jika di bawah itu maka pemkot akan sulit memberikan izin.
Priyanto, Ketua Kadin Kota Batu, mengatakan yang paling penting dalam pengembangan kawasan perumahan adalah menyangkut pengaturan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Kalau sekadar batas minimal luas lahan, mayoritas pengembang bisa memenuhi hal itu,” kata Priyanto di Batu, Jumat (7/3/2014).
Dalam hal ini Pemkot Batu harus bisa memilah mana lokasi yang diperbolehkan untuk pengembangan perumahan atau tidak. Karena meningkatnya kebutuhan akan rumah, maka pengembang akan melirik lokasi yang dianggap strategis untuk membangun rumah.
Kadin meminta jangan sampai lokasi yang dalam peruntukannya bukan untuk perumahan karena tidak sesuai dengan tata ruang, ternyata justru dijadikan kawasan hunian.
“Karena bagaimanapun, pesatnya perkembangan sektor pariwisata di Batu menjadi magnet tersendiri bagi investor. Kalau pengembangan perumahan tidak mengindahkan tata ruang, maka justru akan mengancam kelangsungan sektor pariwisata yang berbasis pada pertanian,” jelas dia.
Dicontohkan, wilayah Kecamatan Bumiaji misalnya, yang selama ini menjadi sentra wisata berbasih pertanian baik apel, sayur, dan tanaman hias, banyak dilirik investor untuk pengembangan hotel, vila, kondominium hotel (kondotel), obyek wisata, industri, maupun perumahan.
Jika izin dibuka di wilayah tersebut maka merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan visi misi Pemkot Batu di bidang pariwisata yang saat ini tengah menuju kawasan wisata internasional.
“Akan kontradiktif kalau Batu berupaya menjadi daerah tujuan pariwisata internasional namun secara tata ruang justru berubah menjadi kawasan hunian maupun bisnis,” ujarnya.