Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Julia Perez-Dewi Persik membuat Gayus Lumbuun melapor ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan dugaan penistaan ke Bareskrim Polri atas pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima uang senilai Rp700 juta dari pedangdut Julia Perez terkait perkaranya dengan Dewi Persik.
Saat tiba bersama tiga tim advokat Mahkamah Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2014), Gayus menyebutkan pertama kali yang menayangkan pemberitaan tersebut adalah program Hitam Putih di Trans7.
"Televisi yang menayangkan pertama itu Trans7 melalui programnya Hitam Putih, di situ ada gambar-gambar saya, Pak Salman Luthan dan Pak Artidjo yang mengadili perkara antara Julia Perez dan Dewi Persik, disebutkan saya menerima Rp700 juta atas nama saya, Topane Gayus Lumbun," ungkap Gayus.
Dia membantah pemberitaan tersebut dan mengatakan tidak benar karena ia merasa tidak pernah menerima sejumlah uang tersebut.
"Hal ini tentu tidak benar karena dalam rekening saya tidak ada (bukti transfer)," ucapnya.
Lagipula, dia menambahkan, dalam Surat Edaran Bank Indonesia tidak diperbolehkan mentransfer uang senilai tersebut melalui E-Banking.
"Dari sini saja sudah jelas ada kejanggalan, tidak boleh mentransfer sejumlah itu, seharusnya media melakukan crosscheck ulang sebelum menayangkan tayangan itu," tandasnya.
Dia menyebutkan ada tiga pasal dalam pelaporannya tersebut, yakni UU KUHP tentang Penistaan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan UU 11 No 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahkan, undang-undang perbankan karena menyangkut adanya dugaan transfer," tuturnya.
Barang bukti yang diserahkan, yakni tayangan Hitam Putih, beberapa tayangan televisi lain, satu media cetak dan buku tabungan Gayus.
"Ini bisa dikenakan kepada orang-orang yang tidak hati-hati dalam menyiarkan, merekayasa dan perlu diingatkan pada pers karena dampaknya yang luar biasa dan meluas," kata Gayus Lumbuun.