Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Rusia akhirnya mengeluarkan peringatan untuk tidak memakai Bitcoin sebagai alat pembayaran di negara tersebut.
Seperti dilansir dari Reuters, otoritas setempat mengatakan mata uang virtual beresiko digunakan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dengan demikian, menggunakan bitcoin di negara ini termasuk perbuatan ilegal. Selain Rusia,
Thailand dan Islandia juga melarang penggunaan mata uang virtual ini.
Sebelumnya, Bank Sentral Rusia sempat mengatakan perdagangan bitcoin sangat spekualitf dan beresiko besar. Dengan regulasi ini, Kejaksaan Umum akan bekerja sama dengan bank sentral dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperketat pengawasan dan mencegah pelanggaran hukum.
Pada saat bersamaan, Bank Indonesia justru mengambil posisi netral mata uang yang dikembangkan oleh Satoshi Nakamoto ini. Dalam siaran pers pekan lalu, BI menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, tapi tidak menyebutkan akan melarang peredarannya.