Bisnis.com, MAKASSAR - Mabes Polri menetapkan Hj NM sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
"Apa yang ditetapkan Mabes Polri itu benar adanya dan semua persyaratan untuk menetapkan Hj NM menjadi seorang tersangka sudah terpenuhi," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi.
Dia mengemukakan peningkatan status pengusaha tanah asal Makassar itu diumumkan oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suhardi Alius pada Rabu (29/1).
Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrim Polda Sulsel itu diambilalih penanganannya oleh Mabes Polri karena kasus penimbunan laut secara ilegal di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Meskipun kasusnya sudah ditangani Mabes Polri, namun penyidik Polda Sulselbar tetap masih dilibatkan untuk proses penyidikannya karena beberapa orang penyidik dianggap menguasai kasus itu.
Dalam kasus penimbunan laut itu, 11 pengusaha ikut terlibat berdasarkan hasil penyelidikan Polda Sulsel bernomor B/47SD/XI/2013. Dalam surat tersebut tiga dari 11 itu dalam penyidikan, sedangkan tujuh berstatus penyelidikan dan satu tersangka.
Pengusaha yang masuk daftar laporan itu masing-masing, DH, SA (JT), PT GMTD dan Hj NM. Sedangkan tujuh lainnya berstatus penyelidikan yakni PT KM, DP, Yong, Sul, BT, JT dan PT B.
Hj NM melalui kuasa hukumnya, Muhdar, yang dimintai komentar mengaku bingung karena penetapan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun pemeriksaan dari penyidik Mabes Polri.(antara/yus)
Reklamasi Ilegal di Tanjung Bunga, Satu Tersangka, 11 Pengusaha Dibidik
Mabes Polri menetapkan Hj NM sebagai tersangka dalam kasus reklamasi ilegal di kawasan Tanjung Bunga Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
38 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu