Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 8.429 narapidana se-Indonesia yang beragama nasrani menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Hari Raya Natal 2013.
"Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, seperti dikutip Antara, Rabu (25/12/2013).
Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin.
Dia mengatakan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana pun langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, karena masa tahanannya habis pada saat remisi itu.
Akbar mengatakan remisi Natal yang diberikan sebanyak 15 hari hingga dua bulan berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.
Kemenkumham memberikan remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama enam bulan hingga satu tahun.
Selanjutnya, untuk remisi satu bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun hingga tiga tahun.
Sementara itu, untuk remisi 0,5 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan tiga hingga enam tahun.
Untuk remisi dua bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan enam tahun ke atas.
Akbar mengungkapkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 109.803 narapidana dan 51.763 tahanan.
Namun, kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya 102.466 orang, sehingga mengalami over capasity 163% dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Setiap hari raya keagamaan, pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada narapidana yang berkelakuan baik, selama menjalani masa tahanannya. Remisi juga diberikan pada HUT RI setiap tahun.