Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf meminta Wakapolri Komjen Pol Oegroseno agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab oleh Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.
"Wakapolri kurang bijak. Telegram dan pernyataannya telah menciderai perasaan bukan saja para Polwan yang ingin berjilbab, tapi juga umat Islam Indonesia yang meyakini jilbab itu wajib dalam Islam.Lebih bijak jika beliau mencabut pernyataan dan telegramnya serta meminta maaf kepada umat Islam," ujar Almuzammil di Jakarta, Senin (2/12/2013).
Sebelumnya, Wakapolri juga mengatakan bahwa Polri bukanlah arisan ibu-ibu. Wakapolri juga membandingkan SK seragam berjilbab dengan perizinan penggunaan pistol serta mewacanakan jilbab ala polisi di Arab Saudi.
"Terkesan ada upaya untuk menggagalkan rencana dibolehkannya Polwan berjilbab," kata wakil rakyat itu.
Wakapolri, sambung dia, seharusnya menghormati HAM sebagai amanat Konstitusi yang mana Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya.
"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945,"jelas dia.
Tidak boleh larang Dia juga menambahkan Mabes Polri tidak boleh melarang anggotanya yang mau melaksanakan kewajiban agamanya dengan alasan sk belum keluar.
"Sampai kapan para Polwan yang ingin berjilbab harus menunggu sk itu keluar? Setahu saya kajiannya sudah sangat lama," tegas dia.
Menurut Muzzammil, seharusnya Pimpinan Polri senang dan bangga ada anggota Polwan yang mau berinisiatif mengenakan jilbab dengan biaya sendiri sesuai panduan 62 jenis seragam Polwan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada Komisi III DPR pada masa lalu.
Model jilbab yang disodorkan Kapolri Timur Pradopo tidak seperti Polisi di Arab Saudi.
"Pak Oegroseno mengada-ngada dan sepertinya tidak mempelajari 62 model yang sudah dikaji oleh tim Kapolri sebelumnya," kata dia.
Muzzammil menilai ada motif sinisme dan cenderung untuk menggagalkan keinginan Kapolri, Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.
Muzzammil menegaskan bahwa penggunaan jilbab bagi perempuan adalah aturan agama yang sakral yang patut dihormati oleh siapa pun.
"Jika ada Polwan yang belum menganggap pengenaan jilbab itu wajib, tidak boleh dipaksakan. Keyakinan seorang pimpinan Polri yang tidak merasa jilbab tidak wajib juga tidak boleh memaksakan sikap pribadinya kepada institusi Polri," tuturnya.
Apalagi dua Kapolri, Jenderal Timur Pradopo dan Jenderal Sutarman sangat akomodatif dan responsif terhadap tuntutan jilbab bagi para Polwan.
Begitu juga sambutan Polwan di daerah juga sangat antusias dan banyak warga masyarakat yang memuji kebijaksanaan Kapolri .
"Saya berharap Kapolri segera klarifikasi agar tidak jadi isu yang blunder," tegasnya.
Muzzammil mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Sutarman yang membolehkan pengenaan jilbab oleh Polwan. (Antara)
DPR Desak Wakapolri Cabut Telegram Larangan Polwan Berjilbab
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf meminta Wakapolri Komjen Pol Oegroseno agar mencabut telegram dan pernyataannya mengenai pelarangan penggunaan jilbab oleh Polwan sebelum surat keputusan resmi keluar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
KCIC Buka Stasiun WHOOSH Karawang, dari Jakarta Cuma 15 Menit
7 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
12 jam yang lalu