Bisnis.com, LOS ANGELES--SmartMetric terpaksa kecewa setelah gugatan mereka terhadap Visa Inc. dan MasterCard Inc. yang dinilai melakukan pelanggaran paten dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan AS.
Bloomberg melansir Jumat (4/10), Hakim Michael W. Fitzgerald di Pengadilan Los Angeles memutuskan kedua perusahaan prinsipal kartu pembayaran itu tidak melanggar paten milik SmartMetric. Hal itu disampaikan dalam putusannya pada 2 Oktober dan menguatkan putusan sementara yang telah diumumkannya pada sidang dengar pendapat 25 September lalu.
Hakim Fitzgerald menilai para pihak membandingkan dua hal yang berbeda. "Adanya sedikit kesamaan antara produk penggugat dengan tergugat tidak menghilangkan fakta bahwa kedua tergugat tidak melakukan hal yang dituduhkan, dan juri pun tidak menyatakan sebaliknya," paparnya dalam putusan.
Dengan demikian, kedua prinsipal kartu tersebut lolos dari keharusan membayar ganti rugi sebesar US$13,4 miliar yang diminta oleh penggugat. Atas putusan ini, pihak SmartMetric menegaskan mereka akan mengajukan banding.
Perkara ini bermula ketika SmartMetric, yang berbasis di Florida, AS, mengklaim Visa dan MasterCard telah melanggar paten mereka yang melindungi sistem koneksi otomatis ke jaringan tertentu. Perusahaan itu mengklaim mereka berhak atas royalti sebesar 25% dari dana yang dihemat Visa serta MasterCard karena berkurangnya penipuan kartu yang didorong oleh penggunaan kartu ber-EMV di AS.
Kartu ber-EMV ini sudah digunakan di Eropa, dan tidak lagi memakai pita magnetik tapi menggantinya dengan mikrocip. Sehingga, kartu kredit dan debit dinyatakan lebih aman dari pemalsuan serta penipuan.
Paten kepunyaan SmartMetric melindungi proses pemilihan jaringan sistem pembayaran ketika transaksi berlangsung. (Bloomberg)
Gugatan SmartMetric terhadap Visa & MasterCard Kandas
Bisnis.com, LOS ANGELES--SmartMetric terpaksa kecewa setelah gugatan mereka terhadap Visa Inc. dan MasterCard Inc. yang dinilai melakukan pelanggaran paten dinyatakan tidak terbukti oleh pengadilan AS. Bloomberg melansir Jumat (4/10), Hakim Michael W.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
43 menit yang lalu