Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik merek resmi Arc’teryx, Amer Sports Canada Inc., menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal China yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Head of Legal Arc’teryx Equipment Cameron Clark mengatakan sidang gugatan tersebut menjadi tindak lanjut perusahaan setelah adanya toko tidak resmi Arc’teryx di Indonesia,
Dia menghargai bahwa proses persidangan resmi di Indonesia telah dimulai.
"Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal China dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (13/8/2025).
Cameron menambahkan bahwa upaya hukum ini tidak hanya bertujuan melindungi hak kekayaan intelektual milik Amer Sports, tetapi juga merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk yang tidak resmi.
"Ini adalah bentuk keseriusan perusahaan dalam memperjuangkan kepemilikan merek Arc’teryx di Indonesia," imbuhnya.
Baca Juga
Dari perspektif ekonomi Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto mengatakan kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia.
"Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Arc’teryx mengimbau seluruh konsumen di Indonesia untuk tetap waspada dan selalu memverifikasi keaslian produk sebelum melakukan pembelian. Informasi mengenai toko resmi Arc’teryx dapat diakses di: http://stores.arcteryx.com
Sebagai informasi, Arc’teryx adalah merek perlengkapan olahraga dan outdoor yang diproduksi oleh Arc’teryx Equipment, divisi dari Amer Sports Canada Inc.
Merek Arc’teryx sendiri pertama kali didaftarkan di Kanada pada 1992. Arc’teryx tidak pernah memberikan otorisasi distribusi, maupun menyediakan garansi untuk produk yang dijual di toko-toko yang beroperasi di Bali dan Jakarta itu.