Bisnis.com, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada hari ini (9/9/2013).
Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi hari ini, Senin (9/9/2013). Menurutnya banding dilakukan karena KPK menilai vonis yang dijatuhkan terlalu rendah dari tuntutan jaksa KPK.
"Hari ini KPK resmi menyatakan banding ke pengadilan terhadap kasus Djoko Susilo," katanya, Senin (9/9/2013).
Beberapa alasan banding, katanya, a.l. hukuman yang kurang dari dua pertiga dan tuntutan KPK yang berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih.
Karena itu, dalam banding tersebut, KPK akan memperjuangkan dakwaan dan tuntutan yang telah diajukan. Nota banding kasus tersebut, lanjutnya, akan disiapkan dalam dua pekan ke depan.
Meskipun mengajukan banding, KPK akan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama, sebagai bahan untuk banding.
Dalam vonis majelis hakim Tipikor yang dipimpin oleh Suhartoyo Djoko divonis hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sehingga.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan perampasan harta Djoko sekitar Rp200 miliar, meski Djoko tidak perlu membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar serta masih memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Putusan pidana tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan KPK, yang meminta agar Djoko dipidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
KPK juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar subsider lima tahun kurungan, serta meminta Djoko dicabut hak politiknya.