Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Cebongan: Ucok Cs Memelas Agar tak Dipecat dari Kopassus

Bisnis.com, YOGYAKARTA-- Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapapun lamanya namun tidak ingin dipecat dari anggota Komando

Bisnis.com, YOGYAKARTA-- Tiga terdakwa penyerang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, mengaku ikhlas di penjara berapapun lamanya namun tidak ingin dipecat dari anggota Komando Pasukan Khusus.

Pengakuan tersebut disampaikan ketiga terdakwa saat memberikan pembelaan terhadap tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (14/8/2013).

"Saya ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya. Namun saya berharap tidak diberikan hukuman tambahan pemecatan kepada saya," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.

Menurutnya, menjadi seorang prajurit Kopassus adalah suatu kebanggaan, baik diri pribadinya, maupun keluarganya.

"Saya ingin tetap mengabdi sebagai prajurit komando. Kalau saja peristiwa penyerangan tersebut direncanakannya, pasti tidak akan membawa senjata yang menarik perhatian orang. Saya lebih memilih alat lain. Kalau itu saya rencanakan, tentu saya akan menggunakan sebo (penutup muka)," katanya.

Dia mengakui  penembakan tersebut memang tidak bisa dibenarkan dalam hukum. "Saya tidak pernah membayangkan akan menjadi terdakwa."

Senada dengan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto maupun Koptu Kodik juga mengaku ikhlas dihukum penjara berapapun lamanya.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serda Ucok Tigor Simbolon penjara 12 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara ini, dan dipecat. Kemudian Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat.

Adapun  terdakwa tiga Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara dan dipecat. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper