Bisnis.com, YOGYAKARTA--Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan tujuh terdakwa lainnya, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/8/2013) sore, sempat menemui massa pendukungnya dan berjanji setelah menjalani masa hukuman akan tinggal di Yogyakarta untuk memberantas premanisme.
Ucok dan kawan-kawan yang akan menuju ke mobil tahanan Detasemen Polisi Militer tersebut sempat didaulat oleh ratusan massa di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Ia sempat berucap dengan megaphone dan menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya.
"Setelah menjalani vonis saya berjanji akan tinggal di Yogyakarta bersama anak dan istri. Saya juga berjanji sepakat dengan masyarakat memberantas preman bersama-sama masyarakat Yogyakarta," katanya.
Dalam kesempatan tersebut delapan pelaku penyerangan Lapas Cebongan ini juga mendapatkan kalungan ketapel dari massa pendukung sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan juga mendapatkan "iket" (penutup kepala).
isteri Ucok, Enis Nurwati usai sidang putusan tampak menangis. Sambil menggendong anaknya yang masih kecil ia menunggu Ucok di depan ruang tahanan.
Awalnya ia terlihat masih tegar, namun saat menuju parkiran di sebelah selatan gedung sekitar 50 meter dari kantor Pengadilan Militer ia pingsan.
Isteri Ucok kemudian dibawa masuk ke mobil Toyota Avanza warna biru miliknya oleh teman dan keluarganya.
Seperti diberitakan, tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, divonis penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan Ketuanya Letkol CHK Joko Sasmito.
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan di Cebongan divonis penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara potong tahanan dan Kopral Satu Kodik divonis penjara enam tahun penjara potong tahanan.
Ketiganya juga divonis majelis hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan pidana pemecatan dari tugas kemiliteran. Ketiganya adalah anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana berbeda. Ucok dituntut selama 12 tahun pidana penjara, Sugeng dituntut 10 tahun penjara dan Kodik dituntut delapan tahun penjara. Mereka juga dituntut pidana pemecatan dari dinas kemiliteran. (Antara)
Vonis Cebongan; Serda Ucok Janji Berantas Preman Setelah Bebas
Bisnis.com, YOGYAKARTA--Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan tujuh terdakwa lainnya, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/8/2013) sore, sempat menemui massa pendukungnya dan berjanji setelah menjalani masa hukuman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium