Bisnis. com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan UU Ormas baru belum bisa diberlakukan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena Presiden Susilo Bambang Yudhyono belum menandatanganinya.
Dirjen Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tantri Bali mengungkapkan UU Ormas yang disetujui sidang parpurna DPR Selasa (2/7/2013) itu kini dalam proses di Sekretarita Negara untuk ditandangani presiden dan diundangkan.
“Kalau pemerintah belum mengundangkan dalam waktu 30 hari, maka otomatis Undang-undang itu berlaku. Kejadian insiden Kendal kemarin tidak bisa dikenaikan UU Ormas baru walau sudah disahkan oleh DPR,” ujarnya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (22/7/2013).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan ormas yang sering meresahkan masyarakat seperti FPI bisa dibubarkan dengan menggunakan UU Ormas yang baru.
Ruhut menyatakan hal itu, menangapi mencuatnya insiden Kendal. Peritiwa berdarah berupa bentrokan antara warga masyarakat dan massa FPI itu terjadi Kamis (18/7/2013) sekitar pukul 14.00 WIB di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Akibatnya, satu orang meninggal dunia, tiga lainnya luka-luka
Polres Kendal telah menetapkan tiga tersangka atas insiden tersebut. Salah satu tersangka adalah Sonny Haryono, pengendara mobil salah satu rombongan FPI. Tapi belakangan FPI menegaskan bahwa Sonny bukan anggota ormas tersebut.
FPI sendiri mengaku tidak akan terpengaruh aktivitasnya menyuarakan Amar Ma'ruf Nahi Munkar dengan disahkannya UU Ormas yang baru. Karena akrivitas tersebut, menurutnya, merupakan tugas FPI yang wajib dijalankan, tetapi prosedurnya tetap harus diikuti.
"FPI takutnya dengan Allah, bukan dengan manusia. Kita jihad sudah ada jaminannya dan mereka pembela maksiat juga sudah disiapin azab dan hukumannya. Di dunia mereka bisa menang tapi ingat setelah ini ada kehidupan yang abadi yang siapapun tidak bisa membela diri," papar Ketua FPI Depok Habib Idrus Algadri, Sabtu (06/07/2013).
Bisakah FPI Dibubarkan dengan UU Ormas Baru?
Bisnis. com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan UU Ormas baru belum bisa diberlakukan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) karena Presiden Susilo Bambang Yudhyono belum menandatanganinya.Dirjen Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
OJK Buka Suara Usai KPK Geledah Satu Ruangan Demi Cari Bukti Korupsi CSR
1 jam yang lalu