BISNIS.COM, JAKARTA—Sekjen DPR Winantuningtyas kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus pencucian uang untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Winantuningtyas keluar dari gedung KPK pada 10.30an. Dia menuturkan dirinya dicecar 24 pertanyaan terkait kasus pencucian uang untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq, tetapi dia tidak mengetahui sebagian besar pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK.
"Ada 24 pertanyaan, tetapi kebanyakan saya tidak mengetahui. Rata-rata ditanya kaitannya tentang impor daging itu dengan Pak Luthfi," ujarnya di KPK hari ini, Selasa (18/06/2013).
Dia menjelaskan pemeriksaan kali ini lebih memfokuskan terkait pertemuan Luthfi Hasan dan Maria Elisabeth Liman untuk membahas kuota impor daging sapi.
"Saya tidak kenal beliau [Maria Elisabeth Liman], saya tidak pernah berhubungan dan berkaitan apapun. Terkait rapat itu saya juga tidak tahu, saya hanya tahu tugas Pak Luthfi di DPR. Kalau rapat di DPR saya tahu, yang lain saya tidak tahu," ungkapnya.
Sebelumnya Winantuningtyas juga pernah diperiksa KPK terkait gaji dan tunjangan serta honorarium yang diterima Luthfi Hasan selama menjadi anggota DPR. Menurutnya, setiap anggota DPR menerima gaji pokok Rp4,2 juta dan beberapa tunjangan seperti tunjangan rumah, istri, kehormatan, dan lainnya sehingga total gaji yang diterima yakni gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp60 juta.
Selain itu, tuturnya, Luthfi Hasan juga menerima honorarium jika menjadi anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang, menghadiri rapat kerja dan kegiatan anggota DPR yang sudah diagendakan Kesekjenan DPR.
Dia menambahkan dirinya juga menyerahkan dokumen-dokumen mengenai aturan-aturan soal pemberian gaji, tunjangan serta honorarium seorang anggota DPR.