BISNIS.COM, JAKARTA --Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk bersikap netral dan objektif dalam menyikapi persoalan organisasi.
INI juga meminta agar Kementerian Hukum dan HAM tetap berpegang pada aturan AD/RT organisasi profesi itu dalam menyikapi persoalan yang terjadi saat ini.
Hal ini terkait dengan perpecahan di tubuh satu-satunya organisasi yang menaungi profesi notaris di Tanah Air itu.
Sri Rachma Chandrawati, Ketua Umum PP INI periode 2012-2015, menjelaskan kepengurusan sah organisasi INI merupakan hasil Kongres Lanjutan INI XXI yang berlangsung di Balai Sudirman.
"PP INI meminta oknum notaris yang berusaha menggagalkan hasil keputusan Kongres Lanjutan INI XXI untuk taat aturan organisasi. Kami juga meminta agar pengurus INI yang sah tetap solid," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (27/5).
Dia menjelaskan sebagai proses pendewasaan sebuah organisasi adalah hal yang biasa. Namun, seharusnya dinamika tersebut berjalan dalam sebuah koridor aturan dan hukum yang berlaku dalam organisasi.
PP INI menggelar rRpat Pleno Pengurus Pusat INI yang Diperluas dan Refreshing Cource di Grand Sahid Jaya, Jumat (24/5).
Menurut Sri Rachma, tindakan sekelompok individu yang menggelar Kongres Luar Biasa di Bali pada 23-24 Mei 2013 melanggar aturan organisasi. Bahkan, dia menilai kalau tindakan kelompok tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.