BISNIS.COM, PEKANBARU -- Pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan kejahatan korporasi atau persekutuan dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau.
"KPK akan mendalami dugaan kejahatan korporasi kehutanan Riau, namun semuanya harus berjalan sesuai rencana tidak atau jangan tergesa-gesa," kata seorang penyidik KPK yang enggan disebutkan namanya di sela memeriksa sejumlah saksi kasus korupsi kehutanan Kabupaten Pelalawan atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal di Pekanbaru, Jumat (26/4/2013)
Tim penyidik KPK terjun ke Pekanbaru untuk mendalami kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak serta memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Rusli Zainal.
Hingga memasuki hari kelima sejak tiba di Pekanbaru pada Senin (22/4), penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 16 saksi, mulai dari Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Riau, serta dari kalangan mantan staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Juru bicara KPK Johan Budi dihubungi per telepon membenarkan KPK saat ini terus melakukan pendalaman terkait kasus kehutanan yang telah menjerat sejumlah pejabat di Provinsi Riau.
"Upaya pendalaman tentu saja akan kami lakukan termasuk ke perusahaan-perusahaan yang menerima izin pengembangan lahan di Riau," kata Johan.
Pada kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, KPK telah menjerat sejumlah tersangka khususnya kalangan pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah.
Selain Gubernur Riau HM Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau (2005-2006).
Selain Rusli Zainal, seluruh tersangka itu telah dovonis bersalah dan divonis telah mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Fakta Persidangan Fakta persidangan untuk terdakwa Syuhada Tasman (mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 29 Maret 2012, mengungkap keterlibatan sejumlah perusahaan dengan indikasi kejahatan korporasi.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim juga meminta agar penyidik KPK segera menetapkan status pengurus dan korporasi PT Selaras Abadi Utama, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, CV Putri Lindung Bulan, CV Tuah Negeri dan CV Bhakti Praja Mulia serta PT Andalan Pulp and Paper menjadi tersangka karena dengan nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum, korupsi dan merugikan keuangan negara yang begitu besar.
Sementara data Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST menyebutkan kerugian negara terkait kasus korupsi kehutanan Riau untuk tersangka Tengku Azmun Jafar mencapai lebih Rp1,2 triliun.
Data tersebut juga menguraikan ada sebanyak 17 perusahaan yang terlibat. Seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diklaim merugikan negara sebesar Rp939,29 miliar.
Kemudian PT Merbau Pelalawan Lestari dengan taksiran kerugian mencapai Rp7,68 miliar, PT Selaras Abadi Utama Rp6,999 miliar, PT Uniseraya Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.
Selanjutnya CV Mutiara Lestari sebesar Rp282 juta, PT Rimba Mutiara Permai Rp7,11 miliar, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.
Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menjelaskan kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh 17 perusahaan secara bersekongkol tersebut masih atas tersangka Tengku Azmun Jafar.
Belum untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal dengan penerbitan sebanyak 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) IUPHHK-HT. Menurut Tama S. Langkun selaku aktivis ICW, kerugian negara yang ditimbulkan untuk tersangka Rusli Zainal tentu akan jauh lebih besar lagi.
Analisa pakar dalam kasus korupsi atau kejahatan korporasi kehutanan Riau, pemerintah sebaiknya melakukan pengkajian ulang atas sejumlah perizinan pengelolaan hutan oleh sejumlah perusahaan HTI yang terlibat. (Antara/dot)
KPK Dalami Dugaan Korupsi Hutan Riau
BISNIS.COM, PEKANBARU -- Pihak komisi pemberantasan korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan kejahatan korporasi atau persekutuan dalam izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Provinsi Riau. "KPK akan mendalami dugaan kejahatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
24 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
53 menit yang lalu