BISNIS.COM, JAKARTA. Hakim pengawas kepailitan PT Metro Batavia menyebutkan adanya ancaman penahanan selama 30 hari kepada kreditur yang tak kooperatif dan setelah putusan peilit tak bolah meninggalkan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 93 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka debitur dapat ditahan baik ditempatkan di Rumah Tahanan Negara maupun di rumahnya sendiri, di bawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas.
Putusan penahanan dikeluarkan pengadilan atas usul hakim pengawas, permintaan kurator, atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih.
Permintaan untuk menahan debitor pailit harus dikabulkan, apabila permintaan tersebut didasarkan atas alasan bahwa debitur pailit dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 110, atau Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 110 menyebutkan debitor pailit wajib menghadap hakim pengawas, kurator, atau panitia kreditur apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Debitur pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit," kata Nawawi mengutip Pasal 121.
Selain itu, lanjut Nawawi, sejak dibacakannya putusan pada 30 Januari lalu debitur pailit tidak boleh meninggalkan domisilinya tanpa izin dari hakim pengawas.
Pada rapat kreditur Jumat lalu pihak debitur hanya diwakili Direktur Human Resource Development (HRD) Batavia Air Cahya Subrata, Direktur Keuangan Bambang Wibowo, dan salah satu kuasa hukum debitur Raden Catur Wibowo.
Debitur menyebut terdapat lima pengurus perusahaan yang tidak hadir, termasuk sang pemilik Yudiawan Tansari dan putrinya Alice Tansari. Mereka berdua tidak pernah muncul dalam dua rapat kreditur Batavia Air.
"Keputusan ini tidak boleh gegabah tetapi secara langsung usulan penahanan tersebut, saya setuju," ujar Turman Panggabean, salah satu kurator Batavia Air.
Hakim pengawas juga menyinggung ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun bagi debitur yang menjual, menyembunyikan atau menggelapkan harta pailit. Bagi kreditur yang melebih-lebihkan tagihan juga dapat dikenai sanksi penjara 5 tahun. (if)
PAILIT BATAVIA AIR: Debitur Tak Boleh Ke Luar Negeri dan Terancam Ditahan
BISNIS.COM, JAKARTA. Hakim pengawas kepailitan PT Metro Batavia menyebutkan adanya ancaman penahanan selama 30 hari kepada kreditur yang tak kooperatif dan setelah putusan peilit tak bolah meninggalkan Indonesia. Berdasarkan Pasal 93 UU No. 37 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
25 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
54 menit yang lalu