Bisnis.com, SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna untuk membahas rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Rapat digelar pada Rabu (13/8/2025), bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang dilakukan masyarakat Kabupaten Pati atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan (PBB P2) sebesar 250%.
"Apakah paripurna tentang pengusulan hak angket disetujui?" tanya Ali Badrudi, Ketua DPRD Kabupaten Pati yang menjadi pemimpin rapat.
Pertanyaan dijawab oleh teriakan setuju dari anggota DPRD serta warga yang menyaksikan rapat.
Penggunaan hak angket tersebut mendapat respons yang nyaris seragam dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati. Narson, Ketua Fraksi PKS, memberikan lampu hijau atas rencana tersebut.
"Kami mengusulkan hak angket untuk meralat kebijakan Bupati Sudewo. Mulai, satu terkait pengangkatan Direktur RSUD. Kemudian, kedua, terkait dengan pergeseran anggaran tahun 2025 ini," ucapnya dalam sidang.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Demokrat yang hadir dalam rapat menyebut keputusan Sudewo telah melanggar sumpahnya sebagai Bupati Pati. Penilaian itu juga diamini oleh fraksi lain.
"Untuk memastikan pemerintahan yang transparan, dan kemudian sesuai komitmen kami untuk berjalan dengan masyarakat. Bersama-sama untuk Pati yang lebih maju," kata salah satu perwakilan Fraksi Gerindra.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi pada pekan lalu (7/8/2025) sempat mengimbau Bupati Pati untuk melakukan kajian ulang atas rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%.
"Prinsipnya, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif," kata Ahmad Luthfi di Purworejo.
Setidaknya, ada tiga instruksi yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah kepada Sudewo. Pertama, melibatkan pihak ketiga untuk melakukan kajian yang komprehensif. Kedua, menyesuaikan kenaikan PBB-P2 sesuai kemampuan masyarakat. Dan terakhir, rencana kenaikan pajak tidak boleh membebani perekonomian masyarakat.
Luthfi membuka peluang revisi apabila rencana kenaikan PBB-P2 itu dirasa memberatkan masyarakat. Langkah itu dilakukan untuk menjaga agar masyarakat tidak khawatir dan merasa was-was.
Baca Juga
"Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat," ujarnya.