Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngadu ke Ombudsman dan BPKP, Tom Lembong Yakin Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Gula

Tom Lembong yakin tidak ada kerugian negara dalam kasus impor gula dan melaporkannya ke Ombudsman dan BPKP untuk memastikan proses audit yang tepat.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong saat tiba di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong saat tiba di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong meyakini tidak ada kerugian negara dalam kasus yang sempat menyeretnya terkait impor gula.

Keyakinan Tom itu kemudian telah membuat dirinya membuat laporan terkait kerugian negara itu ke dan Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara," ujarnya di Ombudsman RI, Selasa (12/8/2025).

Dia menambahkan bahwa yang dilaporkan ke Ombudsman dan BPKP berkaitan dengan proses auditor yang menghitung kerugian negara dalam perkara impor gula.

Menurutnya, apabila hitungan kerugian negara itu keliru maka pihaknya tidak mempersoalkan. Namun, apabila dalam proses perhitungan itu ada dugaan pelanggaran maka Tom Lembong ingin membenahi dari sisi itu.

"Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja," imbuhnya.

Di samping itu, Tom juga menekankan bahwa dalam pelaporannya ini tidak ada niat untuk menjatuhkan maupun mengusik pihak lain termasuk lembaga, institusi maupun individu manapun.

"Sekali lagi, tidak ada sentimen, emosi apapun, justru 100% punya niat konstruktif positif," pungkasnya.

Dalam catatan Bisnis, kasus impor gula Tom Lembong disebut merugikan negara hingga Rp 578,1 miliar. Namun, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom disebut merugikan negara sekitar Rp 194,7 miliar.

Adapun, hakim menilai selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro