Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengembalikan sejumlah barang milik eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno mengatakan salah satu barang yang telah dikembalikan yaitu iPad dan Laptop milik Tom Lembong.
"Sudah dikembalikan, sejak Senin pekan lalu," ujar Sutikno saat dihubungi, Selasa (12/8/2025).
Dia menambahkan, pihaknya telah memilah barang bukti yang berkaitan dengan Tom Lembong. Artinya, tidak seluruh barang bukti terkait Tom Lembong dikembalikan.
Pasalnya, masih ada barang bukti yang masih diperlukan untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa lainnya.
"Untuk BB yg berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, barang bukti iPad san Macbook itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Bahkan, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar barang bukti itu dimusnahkan karena melanggar peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.
Namun demikian, Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan bahwa bahwa iPad dan MacBook agar dikembalikan ke Tom Lembong lantaran bukan digunakan untuk melakukan tindak pidana, serta tidak diperoleh dari hasil kejahatan.