Bisnis.com, JAKARTA - PT Padi Indonesia Maju (PIM) terjerat kasus beras oplosan terkait merek Sania, Fortune, Siip, dan Sovia.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, hanya 1 dari 22 pegawai quality control (QC) yang mengantongi sertifikat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan pengungkapan itu setelah tim Bareskrim Polri melakukan penyidikan dan meminta keterangan para saksi.
Bareskrim Polri melakukan uji laboratorium dan ditemukan hasil komposisi beras tidak sesuai sebagaimana diatur dalam standar mutu SNI beras premium No.6128 tahun 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No.31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Level Batas.
Barang bukti tambahan adalah penyitaan dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses.
Hasilnya, Bareskrim Polri menemukan adanya ketidaksesuaian SOP produksi beras
Baca Juga
"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (5/8/2025).
Dari temuan tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM.
Mereka terancam dipenjara sebagaimana diatur pada pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E, dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tak hanya itu, para tersangka juga dapat terjerat Undang-undang TPPU dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Helfi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dan memastikan label sesuai Standar Nasional Indonesia.
Dia berharap kejadian ini tidak lagi terulang karena merugikan masyarakat