Bisnis.com, JAKARTA – Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru terkait beras oplosan premium. Mereka bertiga berasal dari anak usaha Wilmar Group yakni PT Wilmar Padi Indonesia.
PT Wilmar Padi Indonesia atau yang sering disebut Padi Indonesia Maju (PIM) adalah anak usaha dari Wilmar Group. Anak usaha Wilmar Group ini merupakan produsen beras merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip yang tersandung kasus beras premium tidak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Kepolisian menemukan bahwa komposisi beras premium pada merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip, tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan itu berdasarkan tindak lanjut kepolisian atas temuan-temuan beras oplosan yang belakangan ini terjadi seperti yang dilakukan PT Food Station.
Alhasil, polisi melakukan penyidikan sebagaimana sesuai laporan polisi nomor LPA 297-2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor 776-31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777 tanggal 31 Juli 2025.
Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, Helfi Assegaf mengatakan setelah melakukan cek laboratorium pengujian mutu produk oleh ahli pengujian beras, ahli perlindungan konsumen, ahli pidana, dan pemeriksaan 24 saksi, polisi menemukan adanya indikasi takaran tidak sesuai terhadap empat merek tersebut.
Fakta-fakta Kasus Beras Oplosan milik anak usaha Wilmar Group
1. PT PIM Langgar Dua Aturan Standar Mutu Beras Premium
Polisi dalam hal ini Bareskrim Polri menetapkan bahwa PT PIM melanggar dua regulasi mengenai komposisi beras premium sebagaimana diatur dalam standar mutu SNI Beras Premium No. 6128 2020 yang ditetapkan dalam Permentan No. 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan level beras.
Pengungkapan itu setelah polisi melakukan penyitaan di gudang PT PIM di Serang, Banten terhadap dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik.
2. PT Wilmar Padi Indonesia (PT PIM) milik anak usaha Wilmar Group
PT PIM adalah miliki Wilmar International Limited yang beralamat di Jalan Kuningan Mulia Kav. 9-b,, Kelurahan/Desa Guntur, Jakarta Selatan, Provinsi Dki Jakarta.
Adapun Wilmar International Limited ini adalah perusahaan terbuka yang listing di Bursa Efek Singapura (SGX) dengan kode emiten F34. Grup ini memiliki penggilingan beras terbesar ketiga di Indonesia.
3. Polisi sempat Beri Teguran Tertulis
Helfi mengatakan pada tanggal 8 Juli 2025, pihaknya telah menyurati jajaran direksi untuk meminta pernyataan dan klarifikasi atas temuan polisi. Namun pihak PT PIM mengabaikan surat tersebut.
4. Hanya 1 Petugas QC yang Tersertifikasi
Tidak hanya dokumen, polisi menemukan fakta bahwa hanya ada 1 dari 22 petugas quality control (QC) yang tersertifikasi. Selain itu, kegiatan kualitas kontrol hanya dilakukan 1 sampai 2 kali sehari, di mana seharusnya setiap 2 jam sekali.
5. Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Hukuman Penjara hingga 20 tahun
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang termasuk jajaran penting, yaitu Presiden Direktur berinisial (S), Kepala Pabrik inisial AI, dan Kepala QC inisial DO.
Tersangka terancam kurungan penjara 5 hingga 20 tahun, sebagaimana diatur pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar.
6. Polisi Sita Dokumen hingga Alat Produksi Beras
Polisi menyita berbagai dokumen penting, bahan dan alat produksi beras. Helfi merincikan dokumen yang disita meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, polisi mengamankan 13.740 karung beras dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Lalu, penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung.
Adapun alat produksi berupa satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.