Bisnis.com, JAKARTA - Kasus beras oplosan oleh PT PIM masuk babak baru, di mana Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petinggi perusahaan tersebut.
Mereka adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI, dan DO Kepala QC PT PIM. Diketahui PT PIM merupakan produsen beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan tim Bareskrim Polri telah menyita bahan maupun alat produksi yang berkaitan dengan kasus beras oplosan.
"Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti bersama dengan Puslabfor Polri," katanya saat konferensi pers Penetapan Tersangka Perkara Beras Tidak Sesuai Standar Mutu di Bareskrim Polri, Selasa(5/8/2025).
Dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyita beras dengan total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah premium merek Sovia, Fortune, Sania, dan Siip.
Kemudian beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung, 5,750 ton beras patah kecil dalam kemasan karung.
Lalu terkait dokumen legalitas dan sertifikat, petugas menyita dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahan, dokumen izin edar, dokumen sertifikasi merek, dokumen, standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan dokumen lainnya yang terkait kasus tersebut.
Selain itu, penyidik menyita alat satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing.
Helfi menjabarkan jeratan hukum untuk ketiga tersangka, diantaranya pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1) huruf A,E,dan F Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Lalu Undang-undang TPPU dengan pidana penjaja 20 tahun dan denda Rp10 miliar.