Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PCO: Transfer Data pada Kesepakatan Dagang AS Hanya untuk Tujuan Komersial

Indonesia dan AS sepakat transfer data hanya untuk tujuan komersial, bukan pengelolaan asing. Data dilindungi UU PDP, fokus pada sektor berisiko ganda.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Akbar Evandio
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan pers di Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Foto: Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih bersifat terbatas pada urusan komersial, bukan untuk pengelolaan data masyarakat oleh negara lain.

Hasan menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sistem perlindungan data pribadi yang diatur dan diawasi langsung oleh pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini, katanya, menjadi dasar Indonesia dalam menjalin kerja sama digital lintas negara.

"Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

Hasan menyebut dirinya sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang memimpin negosiasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa skema pertukaran data yang disepakati menyasar sektor-sektor tertentu, khususnya yang melibatkan komoditas berisiko ganda seperti bahan kimia atau turunan minyak sawit.

"Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan, misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," ujarnya.

Dalam konteks itulah, lanjut Hasan, pertukaran data menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan keamanan, baik bagi Indonesia maupun negara mitra.

“Pertukaran barang seperti ini butuh yang namanya pertukaran data, supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” tegasnya.

Dia pun memastikan bahwa pertukaran data yang dilakukan Indonesia hanya diperuntukkan bagi negara-negara yang diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara lain yang memiliki standar sepadan.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam,” imbuhnya.

Hasan menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa kesepakatan ini murni bersifat komersial dan tidak mencakup pengelolaan data pribadi warga oleh pihak asing.

“Tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Itu untuk pertukaran barang dan jasa tertentu yang bisa bercabang dua, bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga bisa jadi barang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual,” pungkas Hasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro