Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah pemerintah pusat telah melakukan pengrusakan hutan di Ibu Kota Negara (IKN).
Gibran mengungkapkan bahwa lahan IKN saat ini berada di kawasan hutan produksi eukaliptus yang biasanya dipanen secara berkala. Gibran memastikan pemerintah pusat bakal mengembalikan lagi hutan di IKN dengan pohon endemik asli Kalimantan
"Sekarang kita bangun IKN di sana, terus akan kita kembalikan lagi sebagai hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik asli Kalimantan. Ada pohon Ulin, Meranti, lalu ada pohon Tengkawang. Jadi, ini apa yang sudah dilakukan saya kira sudah on track,” tuturnya di sela-sela Acara Puncak Green Impact Festival 2025 yang digelar di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, Gibran memaparkan berbagai capaian pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis iklim, mulai dari menekan angka kebakaran hutan, pelestarian hutan mangrove, serta pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan sampah, hingga penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik.
“Kita enggak kalah sama negara-negara lain. Hari Selasa kemarin, Pak Presiden, saya dan beberapa menteri juga baru saja rapat terbatas tentang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang ada di beberapa tempat," katanya.
Menurut Gibran, beberapa pabrik KEK yang ada di wilayah Kendal, Galang Batang, Gresik dan Batang saat ini telah berhasil memproduksi solar panel, solar cell yang sudah diekspor ke beberapa negara di antaranya China, US dan beberapa negara di Eropa.
Baca Juga
“Jadi, ini luar biasa sekali dan pabrik-pabrik seperti ini akan kita genjot terus. Next, minyak jelantah. Minyak jelantah sekarang juga sudah bisa diproses menjadi campuran bioavtur. Ini sudah ada kilangnya di Cilacap,” ujarnya.
Dikepung Tambang Ilegal
Sebelumnya, polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. "Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare," katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).
Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.
Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.
Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.
"IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN," ujar Brigjen Nunung, menegaskan.
Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.
"Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara," ucapnya.