Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baleg DPR Setujui Revisi UU Haji dan Umrah, BP Haji Akan Setara Menteri

Baleg DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR.
Jemaah haji berjalan menuju lokasi pelemparan jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). /Dok. Media Center Haji
Jemaah haji berjalan menuju lokasi pelemparan jumrah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (7/6/2025). /Dok. Media Center Haji

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyetujui revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai inisiatif DPR. 

Mengutip laman resmi DPR RI pada Kamis (10/7/2025), persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola haji nasional karena dalam revisi ini kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji diusulkan sebagai lembaga pemerintah setingkat menteri.

Adapun, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menuturkan usulan ini tertuang dalam pasal baru yakni Pasal 1A yang secara eksplisit mendefinisikan BP Haji dan Umrah.

“Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah,” ujarnya dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025). 

Politisi PKB tersebut melanjutkan, revisi ini juga memuat pengaturan mengenai pembagian visa haji menjadi dua kategori yakni visa kuota dan visa nonkuota. Menurutnya, ini diperlukan guna memberi perlindungan hukum bagi jemaah yang berangkat melalui jalur nonkuota.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia,” ujarnya.

Tak sampai di situ, ujarnya, revisi ini juga memuat ketentuan baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Mekanisme ini akan dimulai pasa 2025 untuk penyelenggaraan tahun 2026 dan 2027. Sementara itu untuk tahun-tahun selanjutnya, BPIH akan ditetapkan satu tahun sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari 'peran serta masyarakat' menjadi 'partisipasi masyarakat',” papar Iman.

Dengan demikian Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan bahwa seluruh anggota Baleg sepakat untuk membawa hasil harmonisasi revisi UU ini ke tingkat II atau Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. 

“Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya,” tegas dia.

Sebagai informasi, keberadaan BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024. Namun demikian, dengan masuknya definisi BP Haji dalam undang-undang maka status lembaga ini menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.

Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. Pada musim hahi 2025, jemaah haji Indonesia mencapai 241.000 orang, yang terdiri atas 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper