Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah substansi konstitusi.
Menurut Patrialis, hal tersebut bertentangan langsung dengan fungsi MK yang sejatinya hanya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal ini menjelaskan kewenangan MK, antara lain yaitu menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Jadi bukan mengubah undang-undang dasar,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal Komisi III DPR pada Jumat (4/7/2025).
Lebih lanjut, dia menekankan, rujukan utama MK harus selalu konstitusi, dan lembaga ini bertugas menjaga kemurnian konstitusi sebagai pedoman utama dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
“MK tidak diberikan kewenangan mengubah konstitusi, yang berhak mengubah konstitusi hanyalah MPR saja. Jika ingin mengubah substansi konstitusi, maka apabila MK mengubah substansi konstitusi, maka MK sama saja melanggar konstitusi,” tegasnya.
Patrialis menilai, soal perubahan atau revisi konstitusi seharusnya diserahkan kepada lembaga yang memang memiliki wewenang sebagaimana diatur konstitusi.
Baca Juga
“Jadi serahkan saja kepada lembaga yang memang sudah diberikan fungsi dan kewenangannya oleh konstitusi. Kita kan bicara tentang masalah hidup berbangsa dan bernegara,” lanjutnya.
Terkait putusan MK Nomor 135/2024 yang membahas pemisahan pemilu, Patrialis juga menyoroti bahwa alasan yang digunakan MK lebih bersifat teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.
Oleh sebab itu, dia pun merujuk pada pertimbangan hukum di halaman 138 putusan tersebut. Bahwa, di dalam pertimbangan hukumnya mengatakan antara lain, selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu, menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang dan seterusnya merupakan persoalan teknis, bukan persoalan konstitusionalitas.
Menurut Patrialis, hal-hal teknis seperti ini seharusnya dibahas dan diatur oleh DPR bersama pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum, bukan dijadikan dasar bagi MK untuk memutuskan perkara.
“Tapi kalau ingin menjadikan pesan-pesan itu boleh saja, tapi tidak jadi landasan diputusnya perkara ini dari masalah-masalah teknis,” tambahnya.
Dengan paparan tersebut, Patrialis menilai putusan MK Nomor 135/2024 bertentangan dengan konstitusi. “Dengan paparan singkat ini, saya, bahwa putusan MK nomor 135 itu, 135/2024 bertentang dengan konstitusi,” pungkas Patrialis.