Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adeksi Respons Positif Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

Adeksi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.
Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara di TPS 16 Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas KPPS melakukan penghitungan perolehan suara di TPS 16 Tanah Abang, Jakarta, Rabu (27/11/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit berpandangan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu supaya lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.

“Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut, Dance mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan MK tersebut sebagai acuan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

“Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” ucapnya.

Sebab itu, dia menyatakan bahwa ADEKSI siap untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaan pemilu daerah ke depannya dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper