Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nota Diplomatik Dubes Saudi Bocor, Kemenag: Masalahnya Sudah Diselesaikan

Terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta, Kemenag mengatakan bahwa masalah-masalahnya telah diselesaikan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah), didampingi Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (kiri) saat memberikan keterangan pers di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Bisnis/Reni Lestari
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (tengah), didampingi Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi (kiri) saat memberikan keterangan pers di Bandara Jeddah, Arab Saudi, Jumat (23/5/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, MADINAH — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menjelaskan bahwa nota diplomatik yang dikirim Pemerintah Arab Saudi adalah komunikasi resmi antarpemerintah yang persoalannya sudah diselesaikan selama penyelenggaraan haji tahun ini.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan terkait bocornya nota diplomatik dari Dubes Arab Saudi di Jakarta yang terbit pada 16 Juni 2025. Dokumen itu sebenarnya menjadi catatan tertutup yang hanya ditujukan pada tiga pihak, yaitu Menteri Agama dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Direktur Timur Tengah pada Kementerian Luar Negeri.

"Sebagian besar sudah bisa kami atasi di lapangan dan kami sampaikan penjelasannya kepada otoritas setempat. Surat tersebut berbicara tentang apa yang kami lakukan sejak dua sampai empat minggu lalu, yang tetap dimasukkan sebagai catatan untuk perbaikan oleh penyelenggara haji," kata Hilman Latief di Madinah, Jumat (20/6/2025).

Ada lima pokok bahasan terkait dinamika peyelengaraan haji yang disorot dalam nota diplomatik tersebut. Pertama, terkait koherensi data jemaah, baik yang masuk melalui e-Hajj, Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, dan manifes penerbangan.

Kedua, terkait pergerakan jemaah yang berangkat pada gelombang I dari Madinah ke Makkah. Di Madinah, jemaah haji dari satu penerbangan ditempatkan pada satu hotel. Namun, ketika akan diberangkatkan ke Makkah, konfigurasinya harus berbasis syarikah. Ketiga, terkait penempatan jemaah pada hotel di Makkah, keempat, terkait kesehatan jemaah, dan kelima, soal penyembelihan hewan dam.

Pada perkembangannya, terkait perbedaan data, pergerakan jemaah dari Madinah, dan penempatan jemaah di Makkah telah dapat diatasi seiring dengan komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah Saudi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Adapun terkait kesehatan jemaah, Hilman mengatakan hal itu sudah dibahas sejak awal, bahwa jumlah jemaah haji Indonesia lanjut usia (lansia) dan risiko tinggi cukup besar. Pemerintah Saudi menekankan bahwa jemaah lansia dan risti harus dijaga dengan baik oleh kelompok dan pendampingnya.

"Ini juga menjadi catatan peringatan bagi mitra kita di KBIHU [Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh] dan para pembimbing untuk jangan terlalu memaksakan ibadah sunah terlalu sering, terlalu banyak, kepada jemaah dengan kondisi khusus semacam itu. Ini kan masih terjadi, jadi masih masuk catatannya dalam nota diplomasi,” kata Hilman.

Harapan dari Kemenhaj melalui Nota Diplomatik itu, lanjutnya, adalah proses seleksi jemaah lebih ketat. Pesan ini termasuk ditujukan untuk keluarga jemaah agar jangan merelakan anggota keluarga dengan kondisi yang berat harus pergi ke Tanah Suci, sementara medan pelaksanaan haji begitu berat.

Sementara itu terkait penyembelihan hewan dam, Hilman menjelaskan bahwa mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, sehingga harus membayar dam. Untuk penyembelihan dam, Kemenag sudah menyampaikan kepada Kementerian Haji bahwa di pemerintah memungkinkan dua skema. Pertama, melalui Adahi, perusahaan penyembelihan dan pengelolaan hewan yang diserahi mandat oleh Kerajaan untuk mengelola kurban dan hadyu. Kedua, di Indonesia masih ada yang memungkinkan untuk menyembelih dam di Tanah Air melalui Baznas.

Hilman mengaku telah menjelaskan pesan itu kepada seluruh jemaah, tetapi tidak mudah mengingat kewajiban itu muncul belakangan sementara banyak masyarakat Indonesia melalui para pembimbing KBIHU dan lain-lain sudah terlanjur berkomitmen dengan Rumah Potong Hewan (RPH).

"Catatannya, ke depan masalah hadyu itu sudah harus menjadi bagian dari kebijakan pembiayaan, sehingga kalau voluntary tetap kami tidak bisa melakukan kontrak. Ini ke depan yang harus diperbaiki dalam kebijakan," kata Hilman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper