Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nadiem Blak-blakan Soal Awal Mula Pengadaan Chromebook saat Covid-19

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkap awal mula pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek berkaitan dengan Covid-19.
Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan jajaran kuasa hukumnya di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dan jajaran kuasa hukumnya di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkap awal mula pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek berkaitan dengan Covid-19.

Nadiem menjelaskan pada peristiwa wabah tersebut telah mengancam proses pendidikan atau learning loss. Oleh sebab itu, program digitalisasi pendidikan merupakan mitigasi untuk menekan ancaman tersebut.

"Pada 2020, krisis pandemi Covid-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan," ujar Nadiem di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia menambahkan, upaya pengadaan itu dilakukan agar program pembelajaran di Tanah Air bisa berlangsung di masa pandemi Covid-19.

Secara total, kata Nadiem, ada 1,1 juta unit laptop beserta alat pendukung TIK lainnya seperti modem hingga proyektor dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek.

"Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam kurun waktu 4 tahun," imbuhnya.

Selain untuk menunjang pembelajaran siswa-siswi, program ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga pendidikan RI.

Adapun, dia juga menekankan pengadaan khususnya Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

"Jadi Kemendikbutristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Singkatnya, laptop Chromebook itu dinilai tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sementara, jaringan internet di Indonesia dinilai belum merata. Oleh sebab itu, Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan alat TIK senilai Rp9,9 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper