Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai melakukan gelar perkara atas kasus kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) yang ditemukan tewas di indekosnya, Menteng Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Kompolnas, Komnas HAM hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
"Untuk eksternalnya dari Kemenlu, tempat korban bekerja, dan termasuk juga ada TKP rooftop itu. Kemudian komponen sebagai pengawas eksternal kami, ya biar transparan, kemudian Komnas HAM," ujar Reonald kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Tak hanya itu, Reonald menyatakan bahwa sejumlah ahli juga turut disertakan untuk menguak teka-teki kematian diplomat muda Kemlu itu.
Salah satu ahli yang dihadirkan itu adalah ahli psikologi forensik untuk menguak keseharian dan hubungan kerja hingga latar belakang dari Arya.
"Ahli otopsi, otopsi mayat gitu, kemudian ahli, ya, dari lab siber itu dihadirkan juga untuk menjelaskan masalah bukti digital, kemudian ahli psikologi forensik," imbuhnya.
Baca Juga
Dia menyatakan bahwa dirinya belum bisa mengungkap lamanya waktu gelar perkara ini. Pasalnya, hal itu bergantung pada penjelasan ahli.
Nantinya, semua penjelasan hingga temuan di tahap penyelidikan bakal disinkronkan untuk menguak misteri kematian Arya.
"Tergantung penjelasan para ahli ya," pungkasnya.