Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ungkap Alasan Baru Evaluasi 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah tidak mengevaluasi lebih awal 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau situasi operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025)./Dok. Kementerian ESDM

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan pemerintah tidak mengevaluasi lebih awal 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal izin itu berada di sekitar kawasan geopark.

Bahlil menuturkan bahwa, pemerintah telah memulai evaluasi sejak Januari 2025, tidak lama setelah Kabinet Prabowo-Gibran dilantik pada akhir Oktober 2024. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan.

“Sejak Januari kita sudah evaluasi Perpres 5 tentang penertiban kawasan hutan, termasuk pertambangan. Presiden Prabowo melantik kami Oktober akhir, dua bulan kemudian kita kerja marathon. Kami melakukan penataan banyak, jadi ini bukan dasar si A, si B, si C. Ini baru tahap pertama dan ke depan akan ada tahap-tahap berikutnya,” ujarnya dalam keterangannya kepada media di Kantor Presiden, Selasa (10/5/2025).

Bahlil juga menegaskan bahwa dari empat perusahaan yang izinnya kini dicabut, tidak ada satu pun yang sedang beroperasi karena tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“Kalau lingkungan, saya sudah tunjukkan dari 2025 bahwa tidak ada lagi dari empat perusahaan itu yang berproduksi. Kenapa? Karena RKAB-nya tidak ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan bahwa perusahaan hanya bisa dinyatakan aktif berproduksi jika memiliki dokumen RKAB, yang hanya dapat diterbitkan jika dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga terpenuhi. Empat perusahaan tersebut dinilai tidak lolos dari seluruh syarat administratif tersebut.

Bahlil pun turut menanggapi usulan agar pemerintah menerapkan moratorium izin tambang karena saat ini terjadi kelebihan pasokan nikel (oversupply), Bahlil menyatakan pemerintah akan tetap mengambil keputusan berdasarkan kepentingan strategis nasional.

Dia menambahkan, ke depan pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi industri yang berbasis pada prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan agar produk Indonesia dapat diterima secara global.

“Saran seperti tadi silahkan saja, tetapi nanti kami pemerintah yang akan putuskan. Apalagi kamia ke depan akan dorong hilirisasi dengan baik hilirsasi yang betul-betul green yang bisa diterima produk kita di luar negeri,” pungkas Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper