Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Isi Surat Usulan Pemakzulan Gibran yang Resmi Diterima DPR

DPR telah resmi menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Berikut isi lengkapnya.
Wibi Pangestu Pratama, Surya Dua Artha Simanjuntak
Selasa, 3 Juni 2025 | 23:34
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI nomor 003/FPPTNI/V/2025 tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. / dok Istimewa
Surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI nomor 003/FPPTNI/V/2025 tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. / dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan telah resmi sampai ke meja Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat itu telah sampai ke Senayan. Surat itu juga telah diteruskan ke pimpinan MPR-DPR.

"Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).

Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Bisnis, surat itu bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan bertitimangsa Jakarta, 26 Mei 2025. Surat ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024—2029.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuka surat itu dengan pernyataan bahwa memberikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menyampaikan pandangan hukum, sebagai bagian dari masyarakat sipil, atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi wakil presiden.

Alasan pertama forum itu mengusulkan pemakzulan Gibran adalah terkait dasar konstitusional. Mereka mengutip Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 amandemen III, yakni Pasal 7A yang berisi ketentuan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, syaratnya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Presiden dan/atau wakil presiden juga bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal 7B mengatur bahwa usul pemakzulan itu harus diawali dengan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum maupun tidak lagi memenuhi syarat.

Dasar konstitusional lainnya yang dikutip oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah Pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/1998 mengenai upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, termasuk pejabat negara.

Lalu, ada pula Undang-Undang (UU) Nomor 24/2003 tentang MK dan UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. / dok Istimewa
Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. / dok Istimewa

Dalam argumentasi hukumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa pencalonan Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Pasalnya, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai melanggar UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Proses itu dinilai cacat hukum karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara adalah paman Gibran sendiri, yakni Anwar Usman.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," dikutip dari surat tersebut pada Rabu (4/6/2025).

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai bahwa kapasitas dan pengalaman Gibran sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo. Bahkan, dalam surat itu tertulis dugaan pendidikan dan ijazah Gibran tidak jelas; juga terdapat perbandingan Gibran dengan para wakil presiden sebelumnya yang dinilai jauh kapasitas, integritas, dan intelektualitasnya.

Surat itu juga menyinggung soal kasus akun Fufufafa yang menjadi sorotan publik, karena dugaan kuat keterkaitannya dengan Gibran. Lalu, dalam surat itu pun tertulis dugaan korupsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarga, merujuk pada laporan Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Sdr. Gibran Rakabuming Raka," dikutip dari surat tersebut.

Berikut isi surat usulan pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

(Isi surat lengkap di halaman selanjutnya)

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper