Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi PT Taspen (Persero), Antonius Nichola Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun pada perkara korupsi investasi di BUMN tersebut.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
JPU menyebut perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Taspen menyebabkan negara mengalami kerugian Rp1 triliun pada BUMN tersebut.
"Perbuatan melawan hukum terdakwa [Antonius] bersama Ekiawan Heri Primaryanto telah menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen Rp1 triliun," ujar JPU pada persidangan tersebut, Selasa (27/5/2025).
Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Antonius dan Ekiawan sebagai tersangka. Antonius resmi ditahan KPK pada 8 Januari 2025, sedangkan Ekiawan pada 14 Januari 2025. Pada saat tahap penyidikan, KPK masih menduga bahwa kerugian keuangan negara yang disebabkan dari investasi Taspen ke reksadana PT IIM Rp1 triliun, hanya Rp200 miliar.
Pada April 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntuskan audit investigatif penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus Taspen. Hasilnya, terjadi kerugian Rp1 triliun pada investasi tersebut.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini.
Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).