Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Bos Taspen Antonius Kosasih Bakal Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Eks Direktur Taspen Antonius Kosasih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini.
Mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.
Mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

Bisnis.com, JAKARTA —Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero) pada PT Insight Invesments Management (IIM) akan digelar hari ini, Selasa (27/5/2025). 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap dua orang terdakwa, yakni mantan Direktur Utama sekaligus Direktur Investasi Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto. 

"Hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih Ekiawan Heri Primaryanto," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). 

Untuk diketahui, tim penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Antonius maupun Ekiawan ke tim JPU pada sekitar awal Mei 2025 ini. Kemudian, pelimpahan ke PN Tipikor Jakarta Pusat dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. 

Penyidikan kasus Taspen telah dilakukan sejak 2024 lalu. Proses hukum ditingkatkan ke persidangan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menuntaskan audit perhitungan kerugian keungan negara pada kasus tersebut, yang mana mencapai Rp1 triliun. 

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen segera naik tahap selanjutnya. 

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper