Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pendudukan lahan BMKG oleh ormas Grib Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus yang dilaporkan oleh pihak BMKG itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2025).
Dia menjelaskan, lahan yang diduga digunakan oleh Ormas Grib Jaya itu mencapai 127.780 m2 di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Terlapor, berdasarkan keterangan sementara, diduga telah melakukan pengrusakan pagar dan menguasai lahan tersebut dengan memasang plang "Tanah Ini adalah Milik Ahli Waris".
"Korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hingga akhirnya dilaporkan," tutur Ade Ary.
Baca Juga
Selanjutnya, Ade mengungkap sejumlah terlapor berinisial J, H, AV, K, B dan MY. Tiga dari terlapor ini diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.
Adapun, kasus yang dilaporkan BMKG ini diduga telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Kemudian, Pasal 385 KUHP tentang Penggelapan Hak Atas Barang Tidak Bergerak dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Berdasarkan informasi dari tim penyelidik, yang kami dapatkan bahwa untuk terlapor AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ," pungkasnya.
Ganggu Proyek Pembangunan
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana menyampaikan keberadaan ormas pada lahan itu telah mengganggu pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Pembangunan Gedung dimulai pada November 2023. Hanya saja, pada prosesnya mengalami hambatan akibat dari adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yg bukan miliknya," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).