Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tiba-tiba menetapkan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kominfo (sekarang Komdigi) periode 2020-2024.
Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra mengatakan Semuel Abrijani merupakan salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan atas kasus tersebut.
"Pertama, [tersangka] Semuel Abrijani [eks] Dirjen Aptika Kemenkominfo," ujarnya di Kejari Jakpus, Jakarta Pusat Kamis (22/5/2025).
Bukan cuma Semuel, tersangka lain di pusaran kasus dugaan korupsi tersangka adalah Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA dan PPA.
Safrianto mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan yang berbeda-beda.
"Semuel dan Nova di Klas 1 Jakpus, Bambang di Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim," jelasnya.
Baca Juga
Kronologi Kasus Korupsi PDNS
Penetapan 5 tersangka tersebut bermula terjadi kasus yang terjadi pada 2020. Kala itu, pejabat Kominfo (sekarang Komdigi) diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.
Selang setahun, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.
Selanjutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara ratusan miliar.
Adapun, pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo dan perusahaan swasta itu telah memicu serangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024 yang membuat banyak jaringan situs pemerintah lumpuh. Salah satu kelumpuhan yang paling parah dialami oleh situs Dirjen Imigrasi.
Kejari Panggil 3 Menteri
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan soal kans memanggil mantan Menteri Kominfo yang berkaitan dengan korupsi dugaan korupsi proyek PDNS Kominfo (sekarang Komdigi).
Pasalnya, kata Safrianto, proyek ini mulai berjalan di era tiga Menteri Kominfo periode 2019-2024. Mulai dari Rudiantara, Johnny Gerrard Plate, hingga Budi Arie Setiadi.
"Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023 dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, menteri kedua JG, menteri Ketiga BA," ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Namun demikian, Safrianto menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih berfokus pada pendalaman fakta hukum mengenai lima tersangka yang baru ditetapkan.
Mereka yakni, Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ).
Selanjutnya, mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).
"Kemudian, terkait dengan rencana apakah ada rencana pemanggilan-pemanggilan penyidik saat ini masih fokus menetapkan 5 tersangka ini," imbuhnya.
Namun demikian, Safrianto mengatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menggali fakta hukum terkait tiga orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Kominfo tersebut.
"Setelah ini, penyidik akan mendalami fakta fakta apakah tiga periode menteri tadi memiliki peran apa tidak terkait proyek PDNS ini atau hanya kebetulan pas di periode yang bersangkutan saat jadi menteri," pungkas Safrianto.