Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan sembilan tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 9 orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Dia merincikan sembilan tersangka itu yakni Direktur Utama PT Angels Products, Tonny Wijaya (TW); Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat (WH); dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan (HS).
Selanjutnya, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat (IS); Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP); dan Direktur PT Duta Sugar Internasional, Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT).
Selain itu, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya (AS); Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama (HFH); dan Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca (ES).
Baca Juga
Selain tersangka, Kejagung juga telah melimpahkan barang bukti elektronik serta enam unit mobil dari sejumlah merek mulai Toyota, Honda, Hyundai hingga Cherry.
"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli.