Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAN Dukung Putusan MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyampaikan sejak awal gugatan masa jabatan Ketum Parpol yang muncul di MK tidak relevan.
Wakil Ketua MPR, Waketum PAN, sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Wakil Ketua MPR, Waketum PAN, sekaligus anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) agar masa jabatan Ketua Umum (Ketum) Parpol dibatasi.

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyampaikan sejak awal gugatan ini muncul di MK tidak relevan, karena pengurus dan anggota partai menjalankan hal yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.

Eddy menjelaskan proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan melalui mekanisme internal dalam Kongres atau Muktamar.

“Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam AD/ART,” jelasnya dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan sejalan dengan putusan MK tersebut, PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural serta substansial dijalankan untuk terus membenahi partai.

“PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di Legislatif maupun Eksekutif,” lanjutnya. 

Lebih jauh, Eddy turut memastikan bahwa pihaknya selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide, dan saran dari masyarakat sebagai komitmen merawat demokrasi.

“PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Karena itu keberadaannya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat. PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat,” tutup dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Adapun, pasal yang diuji berkenaan dengan aturan masa jabatan ketua umum partai.

“Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara, Rabu (14/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper