Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman Susunan Upacara Bendera Merayakan HUT ke-80 RI

Kemendikbudristek menerbitkan pedoman upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, untuk instansi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera 17 Agustus/ilustrasi/Setneg
Upacara bendera 17 Agustus/ilustrasi/Setneg

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, agenda utama yang akan digelar tentunya pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang dapat dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Antara, upacara bendera tidak hanya dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, melainkan juga digelar secara serentak di berbagai daerah, mulai dari sekolah-sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Pedoman ini disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh makna, serta sebagai sarana menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.

Kemendikbudristek mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara tiba di lapangan upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti seluruh peserta
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD 1945
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (jika ada)
  • Amanat pembina upacara
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar
  • Upacara selesai dan barisan dibubarkan

Sementara itu, pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pada sore harinya dilakukan dengan susunan sebagai berikut:

  • Peserta telah berada di tempat sekitar pukul 14.00–15.00 WIB
  • Komandan upacara memasuki lapangan upacara
  • Pembina upacara menuju lapangan upacara
  • Penghormatan pasukan kepada pembina upacara
  • Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
  • Undangan dimohon berdiri
  • Penurunan bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
  • Lagu "Andhika Bhayangkari"
  • Undangan dipersilakan duduk kembali
  • Laporan komandan upacara kepada pembina upacara
  • Penghormatan pasukan
  • Pembina upacara meninggalkan lapangan
  • Upacara selesai

1. 06.45 Pasukan upacara memasuki tempat upacara

2. 06.50 Komandan Pasukan menyiapkan barisan

3. 06.52 Komandan Upacara memasuki tempat upacara

4. 06.57 Inspektur Upacara memasuki tempat upacara

5. 06.58 Laporan Perwira Upacara

6. 06.59 Inspektur Upacara tiba di tempat upacara

7. 07.00 Penghormatan kepada Inspektur Upacara

8. 07.01 Laporan Komandan Upacara

9. 07.03 Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

10. 07.13 Mengheningkan Cipta

11. 07.15 Pembacaan Naskah Pancasila

12. 07.16 Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

13. 07.19 Pembacaan Naskah Proklamasi

14. 07.20 atau Menyesuaikan : Dapat diisi dengan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan instansi, misal acara Penganugerahan Tanda Kehormatan atau
lainnya (apabila ada)

15. Menyesuaikan Pembacaan Doa

16. Menyesuaikan Laporan Komandan Upacara

17. Menyesuaikan Penghormatan kepada Inspektur Upacara

18. Menyesuaikan Laporan Perwira Upacara

19. Menyesuaikan Laporan Upacara Bendera

20. Menyesuaikan Komandan Upacara membubarkan pasukan

21. Menyesuaikan Upacara selesai


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro